Minggu, 30 November 2025
Kalteng Center
EksekutifKab. KatinganKabar Kalteng

Tiga Nama Ramaikan Bursa Ketua DAD Katingan Masa Bakti 2025-2030

WAWANCARA - Ketua Panitia Pelaksana Musda IV DAD Katingan 2025, Leda Al-Muqsith didampingi Sekretaris, Karlie saat diwawancara sejumlah wartawan, Rabu (29/10/2025). (FOTO: KC1)

KASONGAN – Bursa pemilihan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Katingan masa bakti 2025–2030 resmi bergulir. Tiga figur penting di kancah politik lokal, telah masuk dalam arena pertarungan untuk memimpin lembaga adat tertinggi di Bumi Penyang Hinje Simpei ini.

Dua dari tiga kandidat tersebut, yakni petahana dan sang Bupati, telah menyerahkan berkas pendaftaran kepada Panitia Musyawarah Daerah (Musda) IV DAD Kabupaten Katingan Tahun 2025. Tiga nama yang dipastikan akan meramaikan kontestasi ini membawa latar belakang yang kuat dan berbeda, menciptakan dinamika politik adat yang menarik.

Pertama adalah Saiful, S.Pd, M.Si, saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Katingan. Keikutsertaannya, memberikan dimensi baru dalam persaingan, mengaitkan erat kepemimpinan adat dengan kekuatan eksekutif daerah.

Kemudian Heryadi P. Samat, Ketua DAD Kabupaten Katingan yang masa jabatannya akan berakhir pada 11 November 2025. Sebagai petahana, dia memiliki modal pengalaman memimpin dan jejaring adat yang telah teruji.

Ketiga adalah Drs. Pengan D. Timpun, seorang tokoh senior dan mantan Anggota DPRD Kabupaten Katingan. Pengan membawa pengalaman legislatif dan pemahaman mendalam tentang kebijakan daerah.

Dari ketiga kandidat, Ketua Panitia Pelaksana Musda IV DAD Katingan 2025, Leda Al-Muqsith, mengungkapkan bahwa Saiful dan Heryadi P. Samat telah mengembalikan formulir pendaftaran.

“Satu lagi, Pengan D. Timpun, masih kita tunggu sampai waktu terakhir pendaftaran nanti. Batas akhir adalah satu hari sebelum pelaksanaan Musda,” jelas Leda didampingi Sekretaris Panitia, Karlie, di Kantor DAD Kabupaten Katingan, Rabu (29/10/2025).

Musda IV DAD Katingan Tahun 2025 dijadwalkan akan berlangsung mulai 4 hingga 6 November 2025, bertempat di Aula Kantor Bappedalitbang Kabupaten Katingan. “Puncak perhelatan pemilihan, yaitu hari H Musda, ditetapkan pada tanggal 5 November 2025,” ujarnya.

Untuk menjadi calon Ketua, ada syarat-syarat pendaftaran yang cukup ketat dan menekankan pada penguasaan hukum adat. Antara lain, harus mendapat minimal tiga dukungan dari DAD Kecamatan. “Kemudian, menyampaikan surat pernyataan komitmen untuk memajukan dan menguatkan kelembagaan adat Dayak di Katingan,” terang Leda.

Selain itu, lanjutnya, harus memahami kelembagaan dan peradilan adat Dayak. Termasuk pula, wajib memahami 96 pasal dalam Perjanjian Tumbang Anoi Tahun 1890 dan Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Katingan.

Menurut Leda, untuk mekanisme pemilihan Ketua DAD Katingan akan diupayakan melalui Musyawarah Mufakat. Namun, jika calon lebih dari satu, panitia memastikan akan dilaksanakan pemungutan suara. “Total hak suara berjumlah 14. Terdiri dari 13 suara dari perwakilan DAD Kecamatan se-Kabupaten Katingan dan 1 suara dari DAD Kabupaten Katingan,” sebutnya.

Leda menambahkan, bahwa dukungan DAD Kecamatan yang menjadi syarat pendaftaran (minimal tiga dukungan) bukanlah suara otomatis dalam Musda. “Semuanya tergantung para kandidat, apakah bertarung sampai pemungutan suara atau tidak, kita kembalikan kepada mereka semua,” pungkasnya.

Kontestasi ini diprediksi akan berlangsung alot, mengingat tiga nama yang bertarung merupakan figur yang memiliki basis pendukung dan kekuatan politik yang signifikan di Katingan. Masyarakat adat menanti, siapakah yang akan membawa tongkat estafet kepemimpinan DAD Katingan  periode 2025-2030. (kc1)

Related posts

Pemkab Katingan Siap dan Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI

Tim Redaksi

Bupati Saiful: Guru Pilar Utama Dalam Meningkatkan Kualitas SDM

Tim Redaksi

Pemkab Katingan Gelar Bimtek Peningkatkan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan Sekolah

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page