KASONGAN – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan telah menerima pembayaran uang pengganti dan denda dari terpidana H. Asang Triasha, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Gatot Haryono, SH, MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Robi Kurnia Wijaya, SH, MH dan Kepala Seksi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, SH, dalam Pers Rilis di Aula Kejari Katingan, Kamis (05/02/2026) sore.
Kajari mengatakan, pihaknya telah melaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri palangkaraya Nomor: 14/Pid.SUS-TPK/2022/PN Plk Tanggal 24 Agustus 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor: 31/Pid.SUS-TPK/2022/PT Plk Tanggal 03 Oktober 2022 o. Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor: 958/Pid.SUS/2023 Tanggal 13 April 2023 dengan terpidana H. Asang Triasha.
“Total uang yang kami terima hari ini sebesar Rp. 2.050.400.000, sebagai pembayaran pidana uang pengganti. Kemudian, uang denda sebesar Rp. 300.000.000,” ujar Gatot.
Dia mengungkapkan, bahwa penyerahan uang pengganti ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan Negara. “Hal ini sebagaimana arahan Bapak Jaksa Agung, penegakan hukum tindak pidana korupsi harus dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat melalui pengembalian kerugian keuangan Negara,” tuturnya.
Perlu untuk diketahui, lanjut Kajari, pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme pembayaran uang pengganti merupakan salah satu bentuk pidana tambahan dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana telah diatur didalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, yang bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara sebesar harta benda yang diperoleh pelaku.
“Uang pengganti dijatuhkan bersama pidana pokok, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka asset pelaku disita atau diganti dengan pidana penjara. Karena telah dilakukan pembayaran uang pengganti Rp. 2.050.400.000 dan denda Rp. 300.000.000, maka pidana tambahan dua tahun penjara serta enam bulan penjara tidak perlu dijalani. Jadi, terpidana hanya menjalani pidana pokok saja,” jelas Kajari.
Untuk selanjutnya, uang pengganti dan denda akan segera disetorkan ke kas negara melalui Bendahara Penerima Kejari Katingan. “Ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kami kepada seluruh pihak, agar menjadi momentum ini sebagai pengingat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku korupsi, dan aset hasil kejahatan akan selalu kami kejar,” tegasnya.
Kajari mengatakan, jika proses hukum kasus ini pada tingkat pengadilan pertama sudah diputus. Kemudian terhadap, terpidana telah dilakukan upaya hukum banding. Selanjutnya baik terpidana maupun penuntut umum, juga telah mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung RI.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, terhadap terdakwa H. Asang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” terang Gatot.
Terdakwa juga dijatuhkan pidana berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 2.050.400.000. Jika tidak diganti dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya disita dan dirampas untuk negara oleh Jaksa Penuntut Umum. “Jika tidak memiliki harta benda untuk menutupinya, maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Kajari Katingan juga membeberkan secara singkat terkait posisi perkara korupsi tersebut. Awalnya, terdakwa sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan jalan tembus antar 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang.
“Sumber dana untuk pekerjaan berasal dari Anggaran Dana Desa Tahun 2020. Untuk pelaksanaanya tidak melalui proses tender, hanya berdasarkan penunjukan. 11 desa telah menyerahkan uang yang masing-masing sebesar Rp. 500.000.000. Sehingga total seluruh uang yang diterima sebesar Rp. 5.500.000.000,” sebutnya. (kc1)
