25.7 C
Palangkaraya
Kamis, 3 Juli 2025
Kalteng Center
Hukum & KriminalKabar KaltengLintas Borneo

Dua Kakek Pelaku Gendam Ditangkap Polisi, Modusnya Lakukan Pengobatan Akibat Guna-guna

DITANGKAP POLISI - Pihak Satreskrim Polres Kapuas mengamankan dua orang orang kakek, BA (65) dan DA (51) lantaran diduga merupakan pelaku gendam atau hipnotis. (FOTO: POLRES KAPUAS)

KUALA KAPUAS – Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas mengamankan dua orang kakek-kakek diduga merupakan pelaku gendam atau hipnotis.

Kedua peklaku berinisial BA (65) warga Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur dan DA (51) warga Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres. “Kedua pelaku telah kami lakukan penahan dan sedang dimintai keteranganm,” ujarnya, Kamis (16/01/2025).

Menurut Kasat Reskrim, kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Barito, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Mereka mendatangi korban dan menyampaikan, jika rumah yang ditinggali memiliki aura gelap.

Pelaku mengatakan, itu dikarenakan ada orang yang menanamkan sesuatu (benda gaib, red) di depan rumah korban. Kemudian pelaku menempelkan  daun ke pergelangan tangan kanan korban dan diminta untuk meludahi daun tersebut.

Lalu salah satu pelaku tersebut memegang daun yang berada di pergelangan tangan kanan korban, dan tidak lama kemudian keluar cairan warna merah seperti darah. Pelaku menyampaikan, bahwa benar korban telah diguna-guna.

“Namun sebelum melakukan ritual kepada korban, pelaku menyampaikan bahwa dalam pengobatan ini korban tidak boleh menggunakan perhiasan berupa emas,” tutur Kasat Reskrim.

Korban menuturi, salah satu pelaku kemudian melepaskan satu kalung emas beserta matanya dan satu buah gelang emas. Korban lalu melepaskan sendiri dua buah cincin emas dan  memasukkannya ke dalam plastik warna hitam serta membungkusnya. Selanjutnya, plastik berwarna hitam diserahkan kepada korban dan tidak boleh dibuka.

“Karena bungkusan di dalam plastik tidak boleh dibuka, korban yang telah sampai rumah langsung menyimpan dalam lemari. Korban menceritakan kejadian tersebut ke anak. Lalu anak korban meminta untuk melakukan pengecekan isi plastik hitam tersebut. Setelah dibuka, ternyata semua perhiasan emas korban telah hilang,” jelasnya.

Isi plastik itu ternyata adalah uang 5 ribu, tiga buah batu dan tiga buah uang logam. Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas. “Dari laporan itulah kami berhasil mengamankan pelaku. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP Jo 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan,” imbuhnya. (kc)

Related posts

Polres Katingan Sambut Dua Perwira dan 20 Bintara Baru

Tim Redaksi

Bengkel Terbakar, Dua Unit Mobil Ikut Hangus dan Dua Orang Terluka Bakar

Tim Redaksi

Dewan Minta OPD Respon Terhadap Aspirasi Masyarakat

Tim Redaksi

Leave a Comment