24 C
Palangkaraya
Jumat, 4 Juli 2025
Kalteng Center
Hukum & Kriminal

Miliki 13 Paket Sabu, Polisi Amankan Seorang Pria Warga Pahandut

KASUS NARKOBA - Pihak Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial JF alias Jojon (43) dan menyita 13 paket sabu. (FOTO: IST)

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Polisi menangkap seorang pria berinisial JF alias Jojon (43) di rumahnya di Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya dan menyita barang bukti paketan narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat kotor kurang lebih 4,32 gram. Ada juga satu unit timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, tas pinggang, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelas Agung, Minggu (16/03/2025).

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.

“Atas perbuatannya, JF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” sebut Kasat Resnarkoba.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Menurut Agung, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya akan melakukan pengembangan, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.

“Dengan adanya penangkapan ini, kami berharap dapat semakin menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya. (kc1)

Related posts

Sepekan Menghilang, Gadis Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Kelapa Sawit

Tim Redaksi

Resedivis Beraksi Lagi, Pelaku Gendam Ditangkap Polisi

Tim Redaksi

Terlibat Kasus Narkoba, Tiga Pria di Kasongan Ditangkap Polisi

Tim Redaksi

Leave a Comment