KASONGAN – Dua personel polres katingan resmi dipecat, lantaran dinilai telah melanggar kode etik Polri. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Chandra Ismawanto, SIK selaku inspektur, Rabu (23/04/2025) pagi.
Adapun dua anggota yang dipecat tersebut berinisial Aipda M dan Briptu TN. Upacara PTDH di lapangan Mapolres, dilaksanakan tanpa kehadiran keduanya.
Kapolres mengatakan Komitmen Polri sebagai pelindung, pelayan, pengayom dan penegak hukum harus ditegakkan. “Pemberian Punishment dan reward bagi Personel Polri harus ditegakkan dan dilaksanakan,” tegasnya.
Menurut Kapolres, PTDH dilakukan karena kedua personel tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik Polri. “Anggota ini tidak melaksanakan tugas Polri 30 hari secara berturut-turut dan terlibat penyalahgunaan narkoba,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota yang sudah baik dalam melaksanakan tugas Polri. “Sebenarnya kami sangat sayang sekali kepada kedua personel ini. Namun karena penegakan hukum dan sesuai putusan hukum tetap Kapolda Kalteng, sehingga hari ini kami laksanakan upacara ini, sebagai bukti kami bekerja sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Kapolres menambahkan, PTDH merupakan keputusan yang sulit harus diambil pimpinan. Namun demi kepastian hukum dan menjaga citra dan wibawa Polri, sehingga harus dilakukan. “Tentunya dengan proses sangat panjang dan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Chanda. (kc1)