KASONGAN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan yang baru, Batara Hutasoit, melaksanakan pengecekan fisik sarana dan prasarana (sarpras) serta kondisi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kasongan, Selasa (23/12/2025). Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam memastikan kesiapan serta memperoleh gambaran langsung terkait kondisi lapas sebelum resmi menjabat.
Pengecekan tersebut disaksikan oleh Tim Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diketuai oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Leonard Silalahi, serta didampingi Kepala Lapas Narkotika Kasongan sebelumnya, Yurdani.
Dalam kegiatan tersebut, Batara Hutasoit meninjau sejumlah fasilitas utama, seperti blok hunian WBP, dapur, klinik, hingga sarana keamanan dan pembinaan. Dia juga berinteraksi langsung dengan WBP, guna memastikan pelaksanaan pembinaan berjalan sesuai ketentuan.

Batara Hutasoit menyampaikan, bahwa kegiatan pengecekan ini penting sebagai dasar dalam melanjutkan dan meningkatkan kinerja lapas. “Pengecekan ini menjadi langkah awal bagi saya untuk melihat secara langsung kondisi sarana prasarana dan WBP. Sehingga kedepan program pembinaan dan pelayanan dapat berjalan lebih optimal, aman, dan humanis,” ujarnya.
Usai rangkaian pengecekan, kegiatan dilanjutkan dengan acara kenal pamit antara Kepala Lapas lama dan Kepala Lapas baru yang diikuti oleh jajaran pejabat struktural dan seluruh pegawai Lapas Narkotika Kasongan. Suasana berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan.
Dalam kesempatan tersebut, Yurdani menyampaikan apresiasi dan harapan bagi kepemimpinan yang baru. “Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh jajaran selama saya bertugas. Semoga di bawah kepemimpinan Bapak Batara Hutasoit, Lapas Narkotika Kasongan semakin maju dan mampu memberikan pelayanan serta pembinaan yang lebih baik,” tuturnya.
Dengan kepemimpinan baru ini, diharapkan Lapas Narkotika Kasongan terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan pemasyarakatan. (kc1)
