23.1 C
Palangkaraya
Jumat, 4 Juli 2025
Kalteng Center
Hukum & KriminalKabar KaltengLintas Borneo

Warga Kaltim Curi Motor di Gumas, Uang Hasil Penjualan Buat Pesta Narkoba

CURANMOR - Seorang pemuda berinisial S (18), diringkus pihak Polres Gumas di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) lantaran mencuri sepeda motor. (FOTO: IST)

KUALA KURUN – Seorang pemuda berinisial S (18), diringkus pihak Polres Gunung Mas (Gumas) di kampung halamannya Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dia diduga telah melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kecamatan Rungan, Kabupaten Gumas.

Informasi di kepolisian menyebutka, sebelumnya, pelaku datang ke Kecamatan Rungan untuk mencari pekerjaan. Kemudian, dia nekat mencuri sepeda motor milik warga setempat.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Rungan yang gigih mengejar pelaku. Kejadian bermula pada Senin (23/12/2024) pukul 06.00 WIB, saat pelaku berada di Kecamatan Rungan dengan tujuan mencari pekerjaan.

“Kemudian pelaku ingin ke Palangka Raya, tetapi tidak memiliki uang,” ungkap Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, SIK melalui Kapolsek Rungan, Ipda Budi Hartono, SH, MH.

Kapolsek menjelaskan, S kala itu melihat sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam terparkir di samping Losmen Sari Manis, Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan. Sebelumnya, pelaku pernah melihat korban mengunakan sepeda motor tersebut.

Ia kemudian masuk ke dalam kamar losmen tempat korban menginap, lalu mengambil kunci kontak motor dan uang Rp. 100 ribu. Setelah berhasil pelaku langsung membawa kabur motor tersebut menuju Kota Palangka Raya.

Beberapa hari kemudian, S menjual motor curian tersebut seharga Rp. 4 Juta kepada seorang warga di Kecamatan Kurun. Ternyata, uang hasil penjualan digunakan untuk pesta narkoba jenis sabu bersama teman-temannya di Palangka Raya. “Informasi yang kami dapat seperti itu (Pesta sabu, red). Setelah itu, S melarikan diri ke Samarinda,” jelas Budi.

Unit Reskrim Polsek Rungan mendapatkan informasi keberadaan S di Samarinda, pada Selasa (31/12/2024). Beberapa personel langsung berangkat ke Samarinda, pada Rabu (01/01/20250. Pelaku berhasil ditangkap Polisi di persembunyiannya, pada Kamis (02/01/2025).

“Pelaku sudah kita amankan dan atas perbuatannya, di dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara,” sebut Kapolsek Rungan. (kc)

Related posts

Banjir Rendam Empat Desa di Kecamatan Mandau Talawang

Tim Redaksi

Satgas TMMD Sosialisasikan Bahaya Teroris dan Paham Radikal

Tim Redaksi

Katingan Godok Raperda Insentif dan Investasi, Siap Tarik Investor Baru

Tim Redaksi

Leave a Comment