23.6 C
Palangkaraya
Selasa, 26 Agustus 2025
Kalteng Center
Hukum & KriminalKabar Kalteng

Baru Bebas Malah Mencuri Ponsel, Residivis Kembali Ditangkap Polisi

PENCURI - Terduga pelaku pencurian berinisial AAM (35) saat diamankan di Mapolsek Dusun Tengah, Minggu (05/01/2025). (FOTO: POLSEK DUSTENG)

TAMIANG LAYANG – Pihak Polsek Dusun Tengah, jajaran Polres Barito Timur (Bartim), berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAM (35) di Komplek PLN RT 23 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Minggu (05/01/2025). Diduga, pria ini terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

AAM diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban yang kehilangan sebuah ponsel merk Vivo. Polisi langsung menindaklanjutinya, dengan melakukan penyelidikan.

Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat.

“Dengan informasi yang diterima, Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ujar Kapolsek.

Suprayitno menyebut, jika AAM merupakan seorang residivis yang baru saja keluar atau bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pelaku uga pernah melarikan diri saat menjalani hukuman sebelumnya. Kini, AAM telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polsek Dusun Tengah.

“Atas perbuatanya, di dikenakan dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancam hukumannya, maksimal 9 tahun penjara,” tutur Kapolsek. (kc)

Related posts

Kunjungi Katingan, Menteri LH Soroti Pencemaran 41 Ribu Hektar Lahan di Desa Hampalit

Tim Redaksi

Ditabrak Truk Kontainer di Jalan Rusak, Ibu dan Bayi Meninggal Dunia

Tim Redaksi

Dugaan Korupsi Izin Tambang di Barito Utara, Kejati Kalteng Tetapkan Tiga tersangka

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page