SAMPIT – Pihak Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus asusila terhadap anak dibawah umur, pada Minggu (12/01/25). Sebelumnya, dia sempat ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran mangkir setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan.
Melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam serta sesuai alat bukti dan keterangan saksi-saksi, Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial YS. Diduga, dia melakukan tindak kejahatan asusila terhadap korban yang masih duduk di bangku SD.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan secara profesional dan tidak terburu-buru penuh ketelitian dalam menjalankan penyidikan. “Proses penangkapan hingga penetapan tersangka kepada pelaku dilakukan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Kapolres juga menyampaikan bela sungkawa terhadap keluarga korban. Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh perkara yang ditangani Polres Kotim secara professional dan berkeadilan.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk tetap menunggu hasil penyidikan terhadap kasus ini dan tidak termakan berita bohong yang dapat menyesatkan,” tutur Kapolres.
Dia menyampaikan ucapan terima kasih terhadap dukungan dan apresiasi masyarakat. “Hal itu kami jadikan motivasi dan bagian dari suport untuk memberikan pelayanan terbaik dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” imbuhnya. (kc)