Kalteng Center
Hukum & KriminalKabar Kalteng

Sempat DPO, Polisi Tangkap Pelaku Kasus Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

SAMPAIKAN KETERANGAN - Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan jika pihaknya teralh menangkap terduga pelaku kasus asusila terhadap anak dibawah umur, pada Minggu (12/01/25). (FOTO: IST)

SAMPIT – Pihak Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus asusila terhadap anak dibawah umur, pada Minggu (12/01/25). Sebelumnya, dia sempat ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran mangkir setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan.

Melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam serta sesuai alat bukti dan keterangan saksi-saksi, Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial YS. Diduga, dia melakukan tindak kejahatan asusila terhadap korban yang masih duduk di bangku SD.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan secara profesional dan tidak terburu-buru penuh ketelitian dalam menjalankan penyidikan. “Proses penangkapan hingga penetapan tersangka kepada pelaku dilakukan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Kapolres juga menyampaikan bela sungkawa terhadap keluarga korban. Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh perkara yang ditangani Polres Kotim secara professional dan berkeadilan.

“Kami juga menghimbau masyarakat untuk tetap menunggu hasil penyidikan terhadap kasus ini dan tidak termakan berita bohong yang dapat menyesatkan,” tutur Kapolres.

Dia menyampaikan ucapan terima kasih terhadap dukungan dan apresiasi masyarakat. “Hal itu kami jadikan motivasi dan bagian dari suport untuk memberikan pelayanan terbaik dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” imbuhnya. (kc)

Related posts

DPRD Apresiasi Penyaluran Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Kecamatan Tasik Payawan

Tim Redaksi

Ketua DPRD Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Pembangunan Berkelanjutan

Tim Redaksi

Pusdatin Kemendikdasmen Telah Merilis Aplikasi Dapodik Versi 2026.a

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page