PALANGKA RAYA – Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial MS (30) di sekitar Jalan Anggur, Kota Palangka Raya, pada Selasa (14/01/2025). Dia kedapatan memiliki paketan narkotiga jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika.
Beberapa personel Satresnarkoba kemudian langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai dari pukul 16.00 WIB. Hingga sekitar pukul 21.00 WIB, personel yang melakukan pemantauan terhadap MS dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Anggota kemudian melakukan pemeriksaan badan serta pakaian, yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat sesuai dengan SOP,” ujar Kasat Resnarkoba di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Rabu (15/01/2025).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya, personel Satresnarkoba berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,55 gram dari dalam kantong depan sebelah kanan pada celana yang gunakan MS.
“Berdasarkan interogasi awal yang kami lakukan, tersangka mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya. MS beserta seluruh barang bukti pun langsung diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Aji.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (kc)