KUALA KAPUAS – Lantaran memiliki ribuan butir obat-obat terlarang atau tanpa izin, seorang petani berinisial SP (41) ditangkap Polisi. Pria ini berserta barang bukti, diamankan di kediamannya Desa Anjir Serapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Subandi mengungkapkan, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran obat-obatan terlarang.
“Dari laporan kami terima, anggota langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan di kediaman pelaku. Saat itu, ditemukan ribuan obat tanpa izin atau obat terlarang,” ujar Subandi, Senin (20/01/2025).
Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita barang bukti 1.000 butir obat tablet tanpa merk diduga jenis zenith, 4.600 butir obat keras merk seledryl. Petugas juha mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru milik SP.
“Terhadap pelaku, dikenakan dengan Yakni, Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 KUHPidana,” ucapnya. (kc1)