BUNTOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat tahun anggaran 2023-2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Barsel, Zulham Pardamean, melalui Kasi Itelijen, Paras Setio, menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti, serta keterangan para saksi terkait dengan kasus dugaan tipikor tersebut.
“Kita masih berada dalam proses pengumpulan dan pendalaman bukti-bukti yang dilakukan oleh tim pidsus. Jadi kalau ada info lanjutan nanti kami kabari,” terangnya di Buntok, Selasa (29/9/26).
Sebelumnya, Paras Setio juga mengklarifikasi bahwa terkait jumlah dana hibah yang menjadi objek pemeriksaan, yaitu total sebesar lebih Rp27 miliar bukan Rp50 miliar sebagaimana pemberitaan media sebelumnya.
Adapun rincian dana hibah KPU Barsel tahun anggaran 2023-2024 yakni, Tahap I dengan persentase 46,17 persen atau sebesar Rp12.548.080.000 pada tahun 2023. Kemudian tahap II dengan persentase 53,83 persen, yakni sebesar Rp14.631.872.400,00 yang disalurkan di tahun 2024.
“Objek pemeriksaan pidsus terkait dengan penggunaan dana hibah dengan total Rp27 miliar, terdiri dari 2 tahap pencairan. Di tahap I yang Rp12,5 miliar lebih dan tahap II Rp14,6 miliar lebih yang semuanya bersumber dari APBD Barsel,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Barsel, M. Sone Ridho Raharjo menjelaskan saat ini penyidik belum menentukan seberapa besar potensi kerugian negara, karena masih melakukan pemeriksaan bukti-bukti dan para saksi terkait kasus yang kini telah naik penyidikan.
Disampaikan Kasipidsus bahwa pihaknya masih fokus pada pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi dalam skandal dugaan korupsi KPU Barsel, sehingga belum meminta lembaga resmi dalam melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
“Kami belum minta audit PKKN, karena masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Jadi belum bisa diperkirakan, tapi nanti kami update lebih lanjut,” ujar mantan Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kalsel itu menegaskan. (kc5)
