28.3 C
Palangkaraya
Jumat, 4 Juli 2025
Kalteng Center
Hukum & Kriminal

Terlibat Kasus Narkoba, Tiga Pria di Kasongan Ditangkap Polisi

DITANGKAP POLISI - Pihak Satresnarkoba Polres Katingan mengamankan tiga warga Kasongan beserta barang bukti lantaran terlibat tindak pidana narkoba, Rabu (23/04/2025). (FOTO: IST)

KASONGAN – Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil meringkus tiga pria di Kasongan, Kabupaten Katingan lantaran terlibat tindak pidana narkoba, Rabu (23/04/2025). Dua diantaranya, ternyata merupakan residivis kasus serupa. Para pelaku diamankan Polisi di waktu dan tempat yang berbeda.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan Iptu Supriyadi, SH, MH menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh MI alias DD (29).

Menindak lanjuti informasi itu, beberapa anggota segera melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penyelidikan, Satresnarkoba melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana di Jalan Durian 8 Blok B RT. 018, Kelurahan Kasongan Lama, pada Rabu (23/04/2025) sekitar Pukul 13.00 WIB.

“Kita berhasil mengamankan MI alias DD (29) yang merupakan residivis dalam perkara yang sama. Dari hasil penggeledahan, kami juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,71 Gram,” jelas Kasat Resnarkoba, Kamis (24/04/2025).

Pihak Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan membuahkan hasil. Sekitar Pukul pukul 19.40 WIB, Polisi kembali mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Narkoba.

“Hasil pengembangan, kita mengamankan tersangka berinisial AK alias C (39) yang merupakan residivis kasus narkoba. Dia yang telah mengedarkan Narkoba jenis Sabu kepada MI alias DD. Satu tersangka lagi berinisial RI (34), karena turut serta melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkoba,” ujar Supriyadi.

Dari kegiatan penindakan kedua ini, ditemukan dua paket Sabu dengan berat kotor 5,33 Gram di saku sebelah kiri tersangka AK. Upaya paksa yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Katingan, sempat diwarnai dengan aksi perlawanan oleh AK.

Berkat kegigihan dan cara bertindak yang cepat, ketiga tersangka berhasil diamankan. Saat ini, mereka telah ditahan di Rutan Polres Katingan. “Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114  ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Kasat Resnarkoba. (kc1)

Related posts

Bengkel Terbakar, Dua Unit Mobil Ikut Hangus dan Dua Orang Terluka Bakar

Tim Redaksi

Korban Kapal Tenggelam di Kapuas Ditemukan Meninggal Dunia

Tim Redaksi

Disaksikan Tersangka, Polisi Musnahkan 158,08 Gram Barang Bukti Sabu

Tim Redaksi

Leave a Comment