KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) mengikuti kegiatan Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025. Kegiatan yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, dilaksanakan di Aula Kanderang Tingang Diskominfopersantik Provinsi Kalteng, bersama 6 Kabupaten/Kota se-Kalteng, pada Rabu (15/10/2025).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang diikuti oleh seluruh kabupaten/kota se-Kalteng. Dalam Uji Publik itu, Kepala Diskominfostandi Katingan, Wim memaparkan capaian, inovasi, serta strategi penguatan layanan informasi publik yang telah berjalan di daerah Kabupaten Katingan.
“Pemkab Katingan terus berupaya meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi bagi masyarakat, melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah serta di tingkat Desa dan Kelurahan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Wim, upaya digitalisasi layanan informasi publik juga sedang dikembangkan agar masyarakat dapat mengakses data dan informasi dengan lebih mudah, cepat, dan akurat.
“Pemkab Katingan berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya birokrasi. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mendapatkan informasi secara terbuka, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Kepala Diskominfostandi.
Wim juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah dalam menjaga kualitas pelayanan informasi publik. “Terutama, dalam hal pembaruan data dan penyampaian informasi pembangunan daerah yang relevan dan faktual,” tuturnya.
Kegiatan uji publik ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi, tetapi juga ruang berbagi praktik baik antar daerah dalam pengelolaan keterbukaan informasi. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap seluruh kabupaten/kota dapat semakin memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. (kc1)
