Kalteng Center
Hukum & KriminalKabar Kalteng

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Anggota DPRD Barsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara

SIDANG TIPIKOR - Tampak suasana sidang perkara dugaan korupsi dana KONI Barito Selatan, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (13/04/2026). (FOTO: IST)

PALANGKA RAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Barito Selatan (Barsel) dengan hukuman berbeda. Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (13/04/2026).

Ketiga terdakwa yakni Idariani, yang menjabat sebagai Ketua KONI Barsel periode 2021–2025, sekaligus anggota DPRD Barsel. Ahmad Yani yang merupakan Bendahara KONI, sedangkan Sidik Khaironi menjabat Wakil Bendahara II.

Dua terdakwa, Idariani dan Ahmad Yani dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) serta denda Rp. 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan, terdakwa Sidik Khaironi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, dengan denda yang sama.

Merespons tuntutan JPU, kuasa hukum Idariani, Parlin Hutabarat menegaskan, pihaknya keberatan dan menilai tuntutan jaksa tidak berdasar. Ia menyebut tuntutan itu sebagai “fitnah” dan sarat unsur emosional. “Kalau boleh saya sebut, ini merupakan tuntutan fitnah. Bahkan berbau ke sakit hati,” ujarnya.

Parlin menyoroti, satu di antara poin tuntutan terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp. 75 juta yang disebut digunakan untuk penyerahan uang ke sejumlah pihak, termasuk pejabat pengadilan dan kepolisian. Menurutnya, tudingan itu tak pernah terbukti di persidangan.

“Siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima, itu tidak pernah terungkap di persidangan. Sementara yang disebut adalah pejabat terhormat. Kami anggap itu fitnah,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung soal kebijakan peningkatan uang saku kontingen Barsel pada perhelatan Pemprov Kalteng di Kotim Tahun 2022 lalu yang dipersoalkan jaksa.

Parlin menjelaskan, semula uang saku yang direncanakan sebesar Rp. 500 ribu, kemudian dinaikkan menjadi Rp. 1,5 juta demi kesejahteraan atlet, pelatih, dan ofisial.

“Kita bertanya, mana yang lebih manusiawi? Mereka mengikuti kegiatan lebih dari dua minggu, masa hanya Rp. 500 ribu? Kita naikkan jadi Rp. 1,5 juta dan itu diterima semua,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut justru memberikan dampak positif bagi para atlet dan tidak menimbulkan masalah di lapangan. Terlebih lagi, kontingen menempuh perjalanan cukup jauh dari Barsel ke Kotim. “Semua senang, atlet bahagia, pelatih juga. Tidak ada yang terlantar, tidak ada yang kecewa,” tambahnya.

Pihaknya pun memastikan, akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam sidang pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa dan tim kuasa hukum pada 20 April 2026.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil perhitungan auditor Kejati Kalteng, dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Barsel ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.119.555.690 atau Rp1,119 miliar.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kc5)

Related posts

Pj. Sekda Katingan Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Katingan Hilir

Tim Redaksi

Pemkab Katingan Siap Dukung Program Nasional Bagi Kesejahteraan Rakyat

Tim Redaksi

DPRD Dorong Pemda Optimalkan Pengelolaan Retribusi Daerah

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page