KASONGAN – Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang perempuan berinisial M (41). Penindakan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gang SD, Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada Selasa (21/04/2026) siang.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi Batu Bara, SH, MH menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang diketahui berdomisili di Jalan Gang SD, Desa Telok,” ujarnya Jumat (24/04/2026) sore.

Saat dilakukan penindakan, lanjutnya, pelaku sempat berada di luar rumah. Namun setelah kembali, petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Desa setempat.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 70 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 40,04 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian, ,” sebut Kasat Resnarkoba.
Dalam penggeledahan tersebut, Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 8.750.000, satu unit handphone, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. “Pelaku mengakui, bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya saat dimintai keterangan di lokasi kejadian,” katanya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Katingan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan perundang-undangan terkait lainnya,” jelasnya. (kc1)
