25.2 C
Palangkaraya
Rabu, 20 Mei 2026
Kalteng Center
Hukum & KriminalKabar Kalteng

Dinilai Meresahkan dan Rusak Lingkungan, Polres Barut Tertibkan Aktivitas PETI

DIBAKAR - Pihak Polres Barut melakukan pemusnahan terhadap berbagai fasilitas dan perlengkapan yang ditinggalkan para penambang ilegal di Jalan Muara Teweh–Banjarmasin Km. 7, Kecamatan Teweh Baru, pada Senin (18/05/2026). (FOTO: IST)

MUARA TEWEH – Polres Barito Utara (Barut), Polda Kalimantan Tengah kembali menggelar kegiatan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tepatnya di Jalan Muara Teweh–Banjarmasin Km. 7, Kecamatan Teweh Baru, pada Senin (18/05/2026).

Penertiban itu merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang dilakukan pada Sabtu (16/05/2026) di lokasi yang sama. Langkah tegas ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan meresahkan warga sekitar.

Operasi tersebut dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Setibanya di lokasi, kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara. AKBP Singgih Pebiyanto, dengan melibatkan sekitar 150 personel.

Dalam penertiban itu, aparat lakukan pemusnahan terhadap berbagai fasilitas dan perlengkapan yang ditinggalkan para penambang ilegal, seperti pondok, talatap, pipa paralon, serta selang penyedot air. Sementara mesin yang digunakan untuk aktivitas penambangan, diamankan ke Mapolres Barito Utara sebagai barang bukti.

Meski saat operasi berlangsung tidak ditemukan aktivitas penambangan secara langsung, aparat tetap mengambil tindakan tegas dengan menertibkan dan memusnahkan peralatan yang berada di lokasi. Sejumlah mesin tambang dirusak dan dibakar, agar tidak dapat digunakan kembali.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Pebiyanto, didampingi Kabag Ops Kompol Perdana, Kasubsipenmas Iptu Nopendra, Kasat Reskrim AKP Ricki Hermawan, dan Kasat Narkoba Iptu Pirza, mengatakan bahwa operasi itu merupakan komitmen kepolisian memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

“Penertiban ini adalah bentuk keseriusan kami dalam merespons keluhan masyarakat. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan utama warga,” tegas Kapolres.

Ia juga menjelaskan, dalam kurun waktu satu minggu terakhir, pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap penambang ilegal di Kecamatan Lahei dan Kecamatan Teweh Tengah, tepatnya di Desa Lemo. Dalam kasus itu, sejumlah pelaku telah diamankan.

Sementara, pada penertiban di Kecamatan Teweh Baru, dilaporkan aparat tidak berhasil mengamankan para pelaku, karena para penambang diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

“Yang tertinggal hanya mesin-mesin dan perlengkapan penambangan seperti talatap dan karpet. Untuk fasilitas yang tidak memungkinkan dibawa, kami musnahkan di tempat karena keterbatasan personel dan medan yang cukup sulit,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya menemukan sekitar 20 unit mesin di lokasi dan seluruhnya akan diamankan ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut.

Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Barito Utara terkait kemungkinan legalisasi pemanfaatan pasir dan koral melalui perizinan resmi.

“Kalau pun nantinya ada izin resmi dari pemerintah daerah untuk pemanfaatannya, silakan saja. Yang penting memiliki payung hukum resmi,” tambahnya.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan ilegal, khususnya penambangan emas tanpa izin, karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

“Kegiatan ini sudah menjadi atensi negara karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan pencemaran air yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia,” katanya.

Terkait ancaman hukum, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku penambangan emas ilegal di kawasan hutan dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara berdasarkan UU Minerba, pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

Saat disinggung mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI, Kapolres menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut.

“Untuk dugaan keterlibatan anggota, kami akan dalami karena itu ranahnya Propam. Jika ditemukan ada keterlibatan aparat, akan kita tindak tegas sesuai proses hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya. (Kc5)

Related posts

Secara Daring, Bupati dan Wakil Bupati Ikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi

Tim Redaksi

Hadirnya Investor Diharapkan Mampu Optimalkan Penerimaan PAD

Tim Redaksi

Polisi Bertindak Tegas, Belasan Motor Diduga Balapan Liar Diamankan

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page