BUNTOK – Seorang pria berinisial BW (29) diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap LB (43) saat pelaksanaan ritual adat Wara di Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Minggu (12/7/26).
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuh dan dilarikan ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah menjalani perawatan intensif, nyawa korban berhasil diselamatkan.
Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea, menjelaskan peristiwa bermula ketika BW, warga Gang Karya, Jalan Panglima Batur, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, mendatangi korban yang sedang menyaksikan puncak ritual adat Wara.
Dikatakan, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu korban menanyakan persoalan yang terjadi antara korban dengan ayahnya. Percakapan tersebut kemudian berujung adu mulut.
“Cekcok keduanya kemudian terjadi. Pelaku sempat mendorong korban sebelum mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mengejar korban sekitar 100 meter,” ujar AKBP Jecson.
Korban pun kemudian terjatuh. Saat itulah pelaku diduga menikam korban sebanyak lima hingga enam kali di sejumlah bagian tubuh korban.
“Warga yang berada di lokasi acara kemudian datang berusaha melerai. Pelaku pun berhasil diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Dusun Selatan, sedangkan korban dibawa ke RSUD Jaraga Sasameh untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjutnya penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti (BB) dan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun BB yang diamankan, yakni sebilah sajam jenis badik bergagang kayu, ukuran panjang sekitar 27 sentimeter dan lebar 2 sentimeter, beserta kumpangnya berbahan kertas dan dililit lakban serta tali. Kemudian turut disita satu lembar celana jeans warna biru muda, dan satu lembar sweater lengan panjang warna biru tua.
Saat ini, BW masih menjalani proses hukum di Polsek Dusun Selatan. Polisi juga terus mendalami motif serta melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. (Kc5)
