Kalteng Center
Hukum & KriminalKab. Barito SelatanKabar Kalteng

Tersangka Korupsi, Kejari Barsel Tahan Eks Bendahara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

KASUS KORUPSI - Tim Penyidik Pidsus Kejari Barsel menahan SY, eks Bendahara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barsel, pada Kamis (31/07/2025). (FOTO: KC5)

BUNTOK – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel) secara resmi telah menahan SY, yang merupakan eks Bendahara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barsel, pada Kamis (31/07/2025).

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka terhadap SY atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, berupa manipulasi perjalanan Dinas dan belanja Dinas dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barsel Tahun 2020 hingga 2022 .

Kajari Barito Selatan Dr. Dino Kriesmiardi, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Saefullahnur, SH, MH mengatakan penahanan SY merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkaranya dan meminimalisir adanya hambatan seperti kemungkinan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tegas Saefullahnur.

Selanjutnya, tersangka akan menjalani masa penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan Negara.

“Mengingat telah berjalannya masa penahanan tersebut, maka secepatnya Berkas Perkara akan segera kami dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya,” tutupnya. (Kc5)

Related posts

Buka Adaro Spectapreneur 2025, Wabup: Pemkab Barsel Dukung Penuh Pengembangan UMKM

Tim Redaksi

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi

Tim Redaksi

Tingkatkan Kualitas pelayanan, Lapas Narkotika Kasongan Raih Sertifikat Halal dari BPJPH Kalteng

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page