Kalteng Center
Hukum & KriminalKabar Kalteng

Sempat Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Katingan

KASUS NARKOBA – Pihak Satresnarkoba Polres Katingan saat meringkus salah satu pelaku. Tampak Tiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Katingan guna proses penyidikan lebih lanjut. (FOTO: IST)

KASONGAN – Upaya penangkapan seorang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu berlangsung cukup dramatis. Penangkapan terhadap pelaku berinisial MS (31) diwarna aksi kejar – kejaran dengan anggota Satresnarkoba Polres Katingan.

Penangkapan tersebut bermula saat pinag Satresnarkoba Polres Katingan mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran Narkoba wilayah tambang Galangan, Jalan Baun Bango Km. 11 Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir.  Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

Awalnya, personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Baun Bango Km. 11 Desa Tumbang Liting, pada Selasa (07/04/2026) sekitar pukul 14.40 WIB. Di lokasi tersebut berhasil diamankan dua terduga pelaku berinisial TR (35) dan IP (39), beserta barang buktiempat paket Sabu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dari keterangan terduga pelaku, sehingga kembali diperolah informasi jika malam harinya diduga bandar narkoba akan melintas menggunakan meobil membawa Sabu. Pada pukul 20.42 WIB, mobil yang diduga dikendarai oleh bandar narkoba terpantau melintas di Km. 25 Desa Hampalit. Kala itu, terduga bandar narkoba berhasil melarikan diri dan menabrak mobil yang dikendarai oleh Kasat Resnarkoba Polres Katingan.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba di back up oleh personel piket Polres Katingan melakukan penghadangan di Km. 15, dengan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengendara. Lagi-lagi diduga bandar narkoba berhasil melarikan diri. Namun Polisisempat melihat, jika terduga bandar narkoba memarkirkan mobil ke garasi rumah miliknya.

Pada pukul 21.45 WIB, Kasat Resnarkoba berserta anggota melakukan upaya paksa ke rumah terduga pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km. 13,5 Desa Telangkah. Meski sempat ada perlawanan oleh terduga pelaku MS dan pihak keluarga, namun selanjutnya proses penggeledahan tetap berjalan dengan koperatif.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi, SH, MH mengatakan bahwa narkotika jenis Sabu disembunyikan oleh MS  dalam sebuah ban sepeda motor yang disimpan di dalam mobil. “Meski sempat tidak mengakui perbuatannya, namun dari fakta – fakta yang kami temukan terduga tidak dapat mengelak lagi,” ujarnya, Kamis (16/04/2026).

Menurut Kasat Resnarkoba, penggeledahan kendaraan dan rumah MS disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat . Hasilnya, Polisi menemukan 6 paket Sabu dengan berat kotor sekitar 26,88 gram beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan resmi dilakukan penahanan di Rutan Polres Katingan guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (kc1)

Related posts

Hasil Evaluasi Gubernur Sepakat Ditetapkan Menjadi Perda RPJMD Tahun 2025-2029

Tim Redaksi

Meriahkan Turnamen Catur Bupati Katingan Cup, Lapas Narkotika Kirim Dua Perwakilan

Tim Redaksi

Dewan Dukung Upaya Pemkab Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page