Kalteng Center
DPRD Kab. Murung RayaKabar KaltengLegislatif

Cegah Sengketa Lahan Sejak Dini, Komisi II Dukung Program Edukasi Pertanahan

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos, SH, MM, MAP. (FOTO: NET)

PURUK CAHU – Langkah preventif dalam meminimalkan konflik pertanahan di wilayah pedesaan mendapat dukungan penuh dari lembaga legislatif. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos, SH, MM, MAP menyatakan dukungannya atas agenda sosialisasi yang digelar oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Murung Raya terkait pencegahan sengketa lahan sejak dini.

Bebie menilai, bahwa pemberian edukasi mengenai tertib administrasi, pemahaman kepastian hukum kepemilikan tanah, serta mekanisme penyelesaian sengketa secara damai merupakan langkah yang sangat strategis. Upaya ini diyakini efektif, untuk menekan potensi perselisihan antarpemilik lahan yang sering kali memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kami mengapresiasi komitmen DPRKPP dan Pertanahan Murung Raya yang terus meningkatkan literasi masyarakat di bidang pertanahan. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat desa, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan,” tegas Bebie, baru-baru ini.

Dia menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan program edukasi hukum secara konsisten dan berkesinambungan. Politisi PDI Perjuangan ini berharap kegiatan sosialisasi tidak hanya berhenti di pusat kota, melainkan dapat diperluas hingga menjangkau kawasan pelosok desa di seluruh wilayah kecamatan se-Kabupaten Murung Raya.

“Lewat penguatan literasi dan pemahaman administrasi pertanahan ini, masyarakat diharapkan makin menyadari pentingnya kepemilikan dokumen kepemilikan tanah yang sah dan legal. Kesadaran hukum yang tinggi dari warga menjadi benteng utama dalam mencegah munculnya klaim sepihak maupun sengketa lahan di kemudian hari,” katanya.

Bebie menegaskan komitmen DPRD Murung Raya untuk terus mengawal dan menyokong setiap kebijakan daerah yang berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat. Kepastian hukum atas tanah dinilai tak hanya memberikan rasa aman bagi warga, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi dan pembangunan daerah yang kondusif. (kc4)

Related posts

DPRD Ajak Paslon Bupati dan Wakil Bupati Katingan Terpilih Bangun Kemitraan

Tim Redaksi

Dandim 1018/Gunung Mas Ikuti Upacara Peringatan Hari Jadi Otda ke-30 Tahun 2026

Tim Redaksi

Dukung Ketahanan Pangan, Koramil 1019-03/Kth Cek Penyajian Menu MBG

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page