Kalteng Center
Hukum & KriminalKab. KatinganKabar Kalteng

Diduga Pengedar, Polisi Amankan Seorang Perempuan dan Sabu 7,05 Gram di Desa Hampalit

DITANGKAP POLISI - Satresnarkoba petugas mengamankan seorang perempuan berinisial EO (40) beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Selasa (27/10/2026). (FOTO: IST)

KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan peredaran narkotika. Hasilnya, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial EO (40) beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

EO diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Hampalit, Kabupaten Katingan, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Selain itu, polisi juga menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk sabu-sabu dengan berat kotor 7,05 gram.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Katingan. Dia menegaskan, bahwa setiap informasi maupun pengaduan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran kepolisian.

Baca Juga : Kapolda Kalteng Tinjau Penanganan Karhutla di Kabupaten Katingan

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Katingan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucapnya.

Saat ini, perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Satresnarkoba Polres Katingan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba. Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tutur Kasat Resnarkoba. (kc1)

Related posts

Panen Raya Serentak Januari 2026, Lapas Narkotika Kasongan Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Tim Redaksi

Babinsa Siap Dukung Pemerintah Desa Salurkan BLT-DD Tahun 2025

Tim Redaksi

Sekda Katingan Tegaskan, Usulan Prioritas Kecamatan Harus Disusun Secara Selektif

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page