KASONGAN – Oknum Kepala Desa (Kades) Tumbang Jalan, Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan, berinisial P (45) yang membacok tiga orang warganya, kini resmi menyandang status tersangka. Proses hukum terus berlanjut, Polisi telah mengamankan tersangka di mapolres Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto SIK melalui Ps. Kasubsi Penmas Sihumas Bripka Adi Rahim mengungkapkan, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi dan pelapor, oknum Kades berinisial P tersebut telah disetapkan sebagai tersangka pada Senin (09/06/2025).
Baca Juga : Diduga Dalam Kondisi Mabuk, Oknum Kades di Katingan Bacok Tiga Orang Warga
“Yang bersangkutan (Tersangka, red) juga sudah ditahan dan sekarang ada di Polres Katingan. Dalam waktu dekat, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Katingan,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).
Atas perbuatannya, oknum Kades disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. “Sebagaimana pasal tersebut, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun,” sebut Ps. Kasubsi Penmas Sihumas.
Dia juga menegaskan, bahwa hingga saat ini tidak ada pencabutan laporan yang dilakukan oleh pihak terlapor. “Jadi sepanjang tidak ada pencabutan laporan, proses hukumnya akan tetap berjalan, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tuturnya. (kc1)