23.1 C
Palangkaraya
Jumat, 4 Juli 2025
Kalteng Center
DPRD Kab. KatinganKabar KaltengLegislatif

Dewan Minta Pembahasan Raperda Perubahan Perangkat Daerah Dilakukan Lebih Intensif

Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Sugianto, SH.

KASONGAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah masih dalam tahap pembahasan bersama. Raperda ini, salah satu yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan.

Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Sugianto, SH mengatakan bahwa Raperda ini digagas untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan berbagai kebijakan baru dan prioritas pembangunan daerah. Terutama, terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

“Penyusunan perangkat daerah di Kabupaten Katingan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, didasarkan pada pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, serta besaran beban tugas urusan pemerintahan,” jelas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Diungkapkanya, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2022 sendiri secara faktual telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 PP Nomor 18 Tahun 2016. Namun, dinamika kebijakan dan prioritas pembangunan menuntut adanya penyesuaian.

“Salah satu poin krusial dalam perubahan ini adalah penyesuaian nomenklatur bagi perangkat daerah yang melaksanakan riset dan inovasi. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pedoman pembentukan dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah,” kata Sugianto.

Dia menjelaskan, jika pada Pasal 17 Permendagri tersebut secara jelas mengamanatkan penyesuaian tugas, fungsi, susunan, dan nomenklatur organisasi badan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan menjadi BRIDA, paling lambat satu tahun sejak Peraturan Menteri berlaku.

Adapun beberapa usulan perubahan susunan perangkat daerah yang kini sedang dibahas adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan tipe B (dinas baru). Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan tipe B (dinas baru). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berubah tipe dari B menjadi A.

Satuan Polisi Pamong Praja berubah nomenklatur dari sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, dengan tipe A. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah dengan tipe A, berubah nomenklatur dari sebelumnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berubah tipe dari C menjadi B.

“Sebagai catatan, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Katingan meminta adanya pembahasan yang lebih intensif terhadap Raperda ini. Hal ini dimaksudkan, untuk memastikan bahwa perubahan susunan perangkat daerah ini benar-benar efektif dan sesuai dengan kebutuhan serta tantangan pembangunan di Kabupaten Katingan ke depan,” imbuhnya. (kc1)

Related posts

Dewang Ingatkan Seluruh Kades Harus Kelola Keuangan Desa Sebaik Mungkin

Tim Redaksi

Pemkab Katingan dan Polres Katingan Tandatangani NPHD Pengamanan Pilkada

Tim Redaksi

Dewan Harapkan Usulan Prioritas Musrenbang Kecamatan Diakomodir

Tim Redaksi

Leave a Comment