Kalteng Center
Hukum & KriminalKabar Kalteng

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp. 1,4 Miliar, Mantan Direktur PDAM Katingan Ditahan

DITETAPKAN TERSANGKA - Tim Penyidik Tipikor Kejari Katingan menahan mantan Direktur PDAM Katingan berinisial LB sebagai tersangka, pada Rabu (15/7/2026). (FOTO: IST)

KASONGAN – Proses perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2023–2024 memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan resmi menetapkan mantan Direktur PDAM Katingan berinisial LB sebagai tersangka, pada Rabu (15/7/2026).

Dalam perkara ini, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp. 1,4 Miliar Hingga saat ini, sekitar 69 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Tipikor Kejari Katingan. Pihak kejaksaan terus melakukan pengembangan guna mengusut tuntas perkara ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Gatot Haryono, SH, MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Robi Kurnia Wijaya, SH, MH dan Kepala Seksi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, SH menyampaikan bahwa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya terhitung sejak tanggal 15 Juli 2026.

PERS RILIS – Kajari Katingan, Gatot Haryono, SH, MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Robi Kurnia Wijaya, SH, MH dan Kepala Seksi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, SH saat menyampaikan rilis terkait penetapan tersangka LB, Jumat (17/7/2026) sore. (FOTO: KC1)

“LB ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa pada PDAM Katingan Tahun Anggaran 2023–2024, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.440.152.475. Yang bersangkutan kooperatif dan langsung kita lakukan penahanan,” jelas Gatot dalam Pers Rilis di Aula Kejari Katingan, Jumat (17/7/2026) sore.

Kajari membeberkan, bahwa penetapan tersangka LB dilakukan setelah Tim Penyidik  memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603 UU 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kasus ini berawal dari adanya dugaan bahwa, pada awal pelaksanaan tugas sebagai Direktur PDAM Katingan, tersangka LB diduga tidak menyusun dokumen-dokumen dasar pengelolaan perusahaan sebagaimana diwajibkan. Antara lain Rencana Bisnis (Renbis), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang disusun tepat waktu, Standar Operasional Prosedur (SOP), maupun Peraturan Direktur,” sebbut Gatot.

Selain itu, kepala-kepala seksi tidak dilibatkan dalam proses perencanaan sehingga seluruh kebijakan strategis dan operasional perusahaan terpusat pada Direktur. Selanjutnya, dalam pelaksanaan anggaran Tahun 2023 dan Tahun 2024 ditemukan adanya berbagai pengeluaran yang tidak tercantum dalam RKAP maupun pengeluaran yang melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan.

“Pengeluaran tersebut antara lain meliputi biaya gaji dan tunjangan pegawai, lembur, perjalanan dinas, BBM, penyusunan Rencana Bisnis, sosial, billing transportasi, system, representatif, hubungan pelanggan, bantuan sewa, pemeliharaan, serta berbagai pengeluaran operasional lainnya yang dilakukan tanpa dasar perencanaan dan persetujuan yang sah,” kata Kajari.

Dalam bidang pengadaan barang dan jasa, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan berupa penunjukan langsung penyedia tanpa dasar yang sah. Kemudian, pemecahan paket pekerjaan agar nilai pengadaan berada di bawah batas pengadaan langsung, serta tidak dibuatnya berita acara serah terima maupun administrasi pencatatan yang memadai. “Akibatnya, proses pengadaan barang dan jasa tidak dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Selain itu, mekanisme pengawasan internal perusahaan juga tidak berjalan sebagaimana mestinya. LB Selaku Direktur juga diduga tidak menyampaikan laporan bulanan, laporan triwulanan, maupun laporan tahunan kepada Dewan Pengawas, tidak memberikan akses pengawasan terhadap dokumen keuangan perusahaan, serta tidak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran. “Kondisi tersebut mengakibatkan fungsi pengawasan internal perusahaan tidak dapat berjalan secara efektif,” tuturnya.

Penyidik juga menemukan adanya penggunaan dan pertanggungjawaban dana perusahaan yang tidak didukung dengan bukti yang sah. Ditemukan sejumlah penerimaan dan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAP, serta pengeluaran yang secara formal sesuai dengan RKAP namun tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.

Kajari menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan. “Perlu kami sampaikan, bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Tersangka berhak atas pendampingan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (kc1)

Related posts

Dewan Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan Daerah

Tim Redaksi

Wabup Barsel Lepas Kontingen HSP dan IBAB Tingkat Provinsi Kalteng 2025 di Sukamara

Tim Redaksi

Polres Katingan Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan Barang Bukti 22,58 Gram Sabu

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page