Kalteng Center
Hukum & KriminalKab. KatinganKabar Kalteng

Polisi dan Tim Gabungan Sosialisasikan Larangan PETI di Bawah Jembatan Sei Katingan

SOSIALISASI - Polres Katingan bersama tim gabungan melaksanakan sosialisasi larangan PETI di kawasan bawah Jembatan Sei Katingan, Kabupaten Katingan, Selasa (3/11/2026). (FOTO: IST)

KASONGAN – Polres Katingan bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan bawah Jembatan Sei Katingan, Kabupaten Katingan, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Katingan, Kompol Marsono, S.H., M.M. Sosialisasi ini, sebagai upaya pencegahan terhadap aktivitas pertambangan ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya personel Polres Katingan, Kecamatan Katingan Hilir, Kodim 1019/Katingan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan. Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di halaman Polsek Katingan Hilir guna memastikan kesiapan dan koordinasi seluruh unsur yang terlibat.

Baca Juga : Jabatan Kasat Resnarkoba Polres Katingan, Kapolsek Katingan Tengah dan Kapolsek Katingan Hilir Berganti

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan memberikan sosialisasi dan imbauan secara langsung kepada masyarakat mengenai larangan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Masyarakat diajak untuk tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal, khususnya di kawasan sekitar sungai dan fasilitas umum, karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum bagi para pelakunya.

“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pertambangan mineral dan batubara. Kami imbau masyarakat agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, tambahnya, Polres Katingan bersama tim gabungan berharap masyarakat semakin memahami dampak negatif dan risiko hukum dari aktivitas PETI. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Katingan. (kc1)

Related posts

Dua Kakek Pelaku Gendam Ditangkap Polisi, Modusnya Lakukan Pengobatan Akibat Guna-guna

Tim Redaksi

Danramil 1018-05/Tewah Hadiri Musrenbangdes Sare Rangan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Tim Redaksi

Sambut Tahun Baru Islam, DPRD Gelorakan Semangat Perbaikan Kualitas Diri

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page