KUALA KAPUAS – Diduga sebagai pengedar narkoba, seorang pria berinisial JF (35) diringkus pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas. Dari tangan warga Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas disita paketan sabu seberat 11,16 Gram.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dan langsung dilakukan penyelidikan.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pengintaian, kita berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti. Saat ini pelaku telah kami lakukan penahanan di sel Mapolres Kapuas,” ujarnya, Rabu (22/01/2025).
Dari hasil penggerbekan terhadap pelaku, Polisi menemukan 21 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,13 gram,
“Ada juga satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,03 gram, uang tunai Rp 835 ribu, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil kita amankan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” kata Kasat Resnarkoba. (kc1)