KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyoroti kinerja beberapa kepala desa (Kades) yang kurang sejalan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Yulius Agau, mengatakan bahwa Kades dan BPD memiliki visi dan misi yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kami berharap dengan BPD sebagai pengawas dan bagi penyelengara pemerintahan desa harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-undang maupun Perda yang berlaku. Sehingga, program desa dan BPD bisa sejalan,” kata Yulius, baru-baru ini.
Ia kembali menjelaskan bahwa BPD memiliki tiga fungsi, yakni menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran, dan mengawasi pemerintahan desa. Sementara itu, Pemdes sebagai mitra adalah ujung tombak pemerintahan terbawah.
“Karena desa memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Yulius menekankan bahwa BPD harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat undang-undang, agar kepala desa tidak terjebak dalam jeratan hukum. “Dalam menyatakan pendapat atau ketidaksetujuan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD tidak memaksakan kehendak,” tutrnya.
Selanjutnya, jika ada keterangan yang tidak masuk akal mengenai penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pihak BPD bisa melaporkannya kepada Inspektorat. (kc6)
