Kalteng Center
DPRD Kab. Murung RayaKabar KaltengLegislatif

DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 Ditetapkan Menjadi Perda

RAPAT PARIPURNA - Juru Bicara Banggar DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana saat pada rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD setempat di Puruk Cahu, Senin (22/6/2026) malam. (FOTO: IST)

PURUK CAHU – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana saat pada rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD setempat di Puruk Cahu, Senin (22/6/2026) malam.

“Paripurna saat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan bersama tim anggaran pemerintah daerah pada 18 Juni lalu. Banyak dinamika yang terjadi selama proses pembahasan, karena merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi legislatif demi memastikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” kata Maulana.

Dalam menyampaikan realisasi anggaran yang pihaknya setujui, Maulana menyebut pendapatan daerah sebesar Rp. 2,6 triliun dan berhasil terealisasi senilai Rp. 2,7 triliun yang berasal dari pendapatan transfer, pendapatan asli daerah dan pendapatan lainnya yang sah.

“Adapun belanja daerah berhasil terealisasi sebesar Rp. 2,5 triliun dari total anggaran Rp. 2,8 triliun. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp702,2 miliar lebih,” sebut Maulana pada paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rumiadi dan dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus.

Meski DPRD menyetujui Raperda tersebut, Maulana menyebut pihaknya turut memberikan lima catatan dan saran penting kepada pihak eksekutif. Pertama, meminta Bupati Murung Raya segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025, paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Selain itu, Maulana mengharapkan pemerintah daerah kedepannya lebih berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam merealisasikan anggaran di setiap perangkat daerah guna meminimalisir kesalahan administrasi.

“Kami juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang sejak tahap awal serta pengawasan yang ketat, khususnya untuk program-program yang membutuhkan alokasi anggaran relatif besar,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Maulana juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian dan pendampingan khusus bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tingkat penyerapan anggaran masih rendah.

Tidak hanya itu, Politisi dari PDIP itu juga mendorong penyelesaian APBD Perubahan dapat rampung pada minggu pertama bulan Agustus agar program kerja yang direncanakan bisa segera berjalan optimal.

“Kami berharap keputusan yang telah disepakati ini dapat diimplementasikan dengan baik, tepat sasaran, dan sungguh-sungguh oleh pihak eksekutif demi kemajuan Kabupaten Murung Raya,” ucapnya. (kc4)

Related posts

DPRD Dorong Pemda Optimalkan Pengelolaan Retribusi Daerah

Tim Redaksi

DPRD Tegaskan Pentingnya Peran Guru PAUD Bentuk Karakter Anak

Tim Redaksi

Hj. Permana Sari Eddy Raya Hadiri Rakerda TP-PKK Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2025

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page