Kalteng Center
DPRD Kab. Gunung MasKabar KaltengLegislatif

Seluruh Fraksi Setujui Dua Raperda, Pembahasan Tingkat Dewan Rampung

RAPAT PARIPURNA - Ketua DPRD Gunung Mas Binartha bersama Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong meyepakati dua Raperda yang sebelumnya telah dibahas secara bersama, Senin (6/7/2026). (FOTO : IST)

KUALA KURUN – DPRD Kabupaten Gunung Mas bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar, Senin (6/7/2026). Kesepakatan tersebut ditandai dengan persetujuan seluruh fraksi melalui penyampaian pendapat akhir masing-masing juru bicara.

Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Binartha, mengatakan enam fraksi di DPRD menerima dan menyetujui kedua raperda yang diajukan pemerintah daerah. Fraksi-fraksi tersebut terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Perindo, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Gabungan Nasional yang merupakan gabungan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra.

“Dengan disetujuinya oleh seluruh fraksi, selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” ujar Binartha.

Dia menjelaskan, dua raperda yang memperoleh persetujuan yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Sebelum mencapai tahap persetujuan, kedua raperda telah dibahas secara bersama antara legislatif dan eksekutif. Dalam proses tersebut, masing-masing fraksi turut menyampaikan berbagai saran dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan implementasi kebijakan pemerintah daerah,” jelasnya.

Binartha menuturkan, secara umum fraksi-fraksi menilai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 mencerminkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dipandang penting sebagai dasar hukum dalam meningkatkan tata kelola aset milik pemerintah agar lebih tertib administrasi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Setelah memperoleh persetujuan DPRD, kedua raperda akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Binartha didampingi dua wakil ketua DPRD. Kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, jajaran Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan. (kc3)

Related posts

Pemkab Katingan Terima Bantuan Truk Sampah dari Pemprov Kalteng

Tim Redaksi

Dewan Apresiasi dan Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Tim Redaksi

Dukung Akreditasi Klinik, Lapas Narkotika Kasongan Koordinasi ke RSUD Mas Amsyar

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page