KUALA KAPUAS – Kurang dari 1×24 jam, Resmob Polres Kapuas berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DE, tanpa perlawanan. Warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan motor (Curanmor).
Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut adanya laporan korban berinisial AR (22) Warga Jalan Mahakam, Kabupaten Kapuas. Pelaku mencuri sepeda motor korban yang sedang diparkir di depan toko.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curnamor tersebut.
“Pelaku telah kami amankan dan langsung kami lakukan penahanan, dimana saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh pihak penyidik,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (08/01/2025).
Dia membeberkan bahwa dari keterangan korban, pelaku melancarkan aksinya saat korban bekerja di samping toko sekitar di Jalan Melati, Kelurahan Selat Tengah. Kala itu, motor korban terparkir didepan toko.
“Melihat ada kesempat, pelaku langsung mengambil motor korban dan membawa kabur. Kejadian baru diketahui korban saat dia mau pulang kerja,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (kc)