PALANGKA RAYA – Subdittipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap dan memproses Tiga Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di wilayah hukumnya secara profesional, transparan dan berkeadilan.
Hal tersebut, disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto saat menggelar konferensi pers terkait sejumlah penanganan kasus Tipikor, di Aula Ditreskrimsus Mapolda setempat, Rabu (08/01/2025). “Tiga kasus Tipikor yang ditangani oleh tim penyidik Ditreskrimsus telah P21,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono bahwa ketiga kasus tersebut melibatkan 28 tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp. 10.219 miliar.
Kasus pertama terkait pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi. Kalteng pada Tahun 2014. Total kerugian negara mencapai Rp. 5,398 miliar dan barang bukti dua unit R4. Dalam kasus ini, melibatkan 21 tersangka yaitu, B, H, S, S, RK, M, Y, AQ, LC, AK, AL, RR, S, EL, R, YB, E, K, S, dan SAY serta DL.
Kemudian pada kasus kedua, terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pembuatan kontainer di lapak PKL Jalan Yos Sudarso ujung pada Tahun 2017. Pekerjaannya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya. Kasus ini melibatkan 4 orang tersangka yakni SF, HA, YB dan SA dengan total kerugian negara mencapai Rp. 1,286 miliar.
“Selanjutnya untuk kasus ketiga, terkait kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan jasa konsultasi perencanaan pengembangan expo di lokasi Ex THR Sampit pada tahun 2018 hingga 2019. Dengan total kerugian negara mencapai Rp. 3,535 miliar. Jumlah tersangka empat orang, tiga diantaranya yaitu FZ, HZ, MRZ saat ini sudah ditetapkan P21 tahap II ke JPU dan satu tersangka berinisial LMN, berstatus DPO,” jelas Dirreskrimsus.
Rimsyahtomo menegaskan, bahwa untuk para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Kabid Humas menambahkan, bahwa penanganan kasus korupsi ini merupakan tindak pidana Ekstra Ordinary yang memerlukan penanganan luar biasa. Pada intinya, tim penyidik masih aktif melakukan penyidikan dengan peluang penambahan tersangka dan bukti.
Menurut dia, ini menunjukan komitmen Polda Kalteng dalam mengungkap dan menindak tegas kasus korupsi serta mendukung upaya pemerintah dalam menangani kasus kebocoran anggaran yang dapat menyengsarakan masyarakat.
“Disamping itu, kami juga mengimbau masyarakat apabila mengetahui informasi terkait Tindak Pidana Korupsi agar segera disampaikan kepada pihak yang berwajib. Mengingat Tindak Pidana Korupsi ini juga menjadi salah satu atensi dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” tutupnya. (kc)