PURUK CAHU – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya memberikan berbagai masukan serta rekomendasi konstruktif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang II Tahun 2026 yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (5/6/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, S.HI ini menjadi wadah resmi bagi fraksi-fraksi di legislatif untuk menyuarakan pandangan umum mereka.
Melalui forum tersebut, masing-masing fraksi menyoroti jalannya pelaksanaan anggaran daerah sepanjang tahun 2025 demi menyajikan evaluasi yang objektif.
Dalam pemaparannya, seluruh fraksi kompak melayangkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Kendati menyanjung raihan prestasi akuntansi tersebut, pihak legislatif mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh terlena karena masih banyak hal krusial yang memerlukan pembenahan serius.
Adapun poin-poin penting yang menjadi sorotan fraksi-fraksi DPRD mencakup optimalisasi penyerapan anggaran agar tidak menimbulkan SILPA yang terlalu tinggi.
Selain itu, mereka mendesak perbaikan akses layanan kesehatan dan pendidikan, pengawasan disiplin aparatur di pelosok, distribusi air bersih, perawatan fasilitas umum, hingga pembinaan terhadap pengusaha lokal.
Legislatif juga menaruh perhatian besar pada tata perencanaan program kerja daerah yang dinilai masih kerap kurang akurat. DPRD mendorong agar proses formulasi kebijakan ke depan dicanangkan secara lebih matang agar setiap anggaran yang dibelanjakan benar-benar memberikan stimulus bagi roda perekonomian rakyat.
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya menegaskan, bahwa fungsi pengawasan yang dijalankan pihaknya bukan sekadar formalitas kepatuhan hukum, melainkan upaya memastikan hasil pembangunan menyentuh langsung akar rumput.
“Kami berharap rekomendasi yang telah diberikan dapat segera diolah oleh pemerintah daerah, sebagai rujukan utama menyempurnakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” kata Dina. (kc4)
